Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin Gubernur Anies Baswedan tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Diketahui, KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk diperiksa pada Selasa (21/9). Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi juga turut dipanggil sebagai saksi.
"Kami yakini bahwa, kami yakin Pak Pras (Ketua DPRD), Pak Anies, Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD) yang sudah (dipanggil) tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan selalu patuh pada proses hukum yang berjalan. Informasi akan diberikan kepada aparat penegak hukum jika memang diperlukan.
"Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan fakta, data yang ada," katanya.
KPK akan memanggil Anies pada Selasa (21/9). Selain Anies, KPKjuga merencana memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Lahan tersebut juga berkaitan dengan program rumah DP Rp0.
"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan), di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).
Ali bahwa pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi didasari oleh kebutuhan penyidikan. Ia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
"Sehingga, dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," paparnya.