Yakin Lili Pintauli KPK Diperiksa Polisi, MAKI Fokus Kejagung

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 13:56 WIB
MAKI yakin penolakan dari Bareskrim memeriksa pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar baru sebatas pernyataan lisan, tapi diam-diam diusut.
Sejumlah aktivis desak pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dipecat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan tidak akan melaporkan dugaan tindak pidana salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Boyamin mengatakan, pihaknya berbagi tugas dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pelaporan Lili ke polisi. ICW sebelumnya sudah melaporkan Lili ke Bareskrim Polri, sementara MAKI berencana melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung.

"Cukup ke Kejagung aja, yang (laporan) polisi sudah ICW, jadi bagi tugas," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICW sebelumnya melaporkan Lili terkait dugaan pelanggaran hukum terkait dengan Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 65 UU KPK perihal larangan komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Namun, Bareskrim Polri menolak laporan ICW dengan alasan masalah itu merupakan ranah KPK.

Terkait hal itu, Boyamin tetap yakin kepolisian bakal mengusut perkara tersebut. Menurutnya, penolakan dari Bareskrim baru sebatas pernyataan lisan dari kepolisian.

"Yang jelas surat ICW sudah masuk, soal penolakan hanya secara lisan, tidak ada penolakan secara tertulis dari Bareskrim," papar Boyamin.

"Jadi aku menganggap laporan itu tetap sah, soal ditindaklanjuti atau tidak maka urusan lain. Bisa jadi secara diam-diam Bareskrim menindaklanjutinya," kata dia menambahkan.

Ia menjelaskan, dasar pelaporan kepada Polisi diatur Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Aturan itu berbunyi:

"Laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana"

Menurut Boyamin, laporan ke kepolisian itu bentuknya bisa lisan atau surat tertulis. Bahkan surat kaleng atau kliping koran bisa dijadikan dasar polisi untuk menyelidiki suatu peristiwa pidana.

"Aku kalau lapor polisi perkara korupsi tidak pernah membuat format LP di SPKT Kepolisian, cukup dengan surat yang aku bikin sendiri. Atas laporan tertulis itu sering ditindaklanjuti," ujarnya.

Lili sebelumnya terbukti melanggar kode etik KPK. Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Mengenai hal ini, MAKI mengultimatum agar Lili segera mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Jika hingga November 2021 Lili tak kunjung mengundurkan diri, MAKI bakal melaporkan Lili ke Kejagung.

(dmi/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER