Yahya Waloni Bakal Dihadirkan di Praperadilan Pekan Depan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memanggil tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya, pada Senin (27/9).
Pemanggilan Yahya dilakukan untuk mengklarifikasi surat permohonan pencabutan praperadilan yang diterima oleh pengadilan pada 13 September lalu.
"Persidangan ditunda satu minggu hari Senin tanggal 27 untuk memanggil termohon dan juga saudara Yahya untuk hadir pada persidangan tersebut," kata hakim tunggal Anry Widyo Laksono dalam sidang yang digelar Senin (20/9).
Diketahui, PN Jakarta Selatan menerima surat dari Yahya, yang menyatakan bahwa dirinya telah mencabut surat kuasa dari pengacara Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdulah Alkatiri.
Merujuk pada surat yang diterima hakim, Yahya menyatakan Alkatiri sudah bukan kuasa hukumnya lagi sejak 6 September 2021. Selain itu, pengajuan praperadilan tersebut juga dilakukan tanpa permintaan dari dirinya.
"Bagaimana, apakah betul kalau seandainya ini praperadilan sudah dicabut, kan sebetulnya tidak perlu lagi disidangkan. Ini tadi kan saya mencontohkan," ujar hakim Anry.
Anry mengatakan Yahya dalam suratnya meminta kepada pengadilan untuk mencabut praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukumnya.
"Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021. Saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Yahya tak pernah merasa ingin mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Ia pun baru mengetahuinya pada 8 September 2021 dari keluarga. Yahya, dalam surat tersebut, mengaku telah menunjuk kuasa hukum baru untuk menangani perkaranya itu.
"Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan kuasa hukum saya," kata Yahya dalam surat yang dibacakan hakim.
Pengacara Keberatan
Dalam sidang itu, pengacara Abdulah Alkatiri keberatan dengan surat yang dibacakan tersebut. Ia meminta agar Yahya Waloni dihadirkan dalam persidangan sehingga dapat memberikan klarifikasi secara langsung.
Menurutnya, lampiran surat pencabutan kuasa yang dirujuk dalam surat tersebut bukanlah untuk menangani perkara praperadilan yang diajukan hari ini. Menurutnya, seharusnya sidang dapat tetap terlaksana.
"Yang dicabut itu tanggal 28. Itu bukan kuasa praperadilan majelis, yang dicabut kuasa pendampingan," kata Alkatiri.
Menurutnya, pendaftaran praperadilan tersebut merujuk pada surat kuasa yang baru tertanggal 1 September. Sementara, pencabutan kuasa hukum yang dilampirkan tertanggal 28 Agustus.
Yahya Waloni merupakan penceramah yang ditangkap polisi usai menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.
Namun, penetapan tersangka tersebut baru diumumkan ke publik sehari setelah Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8).
Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
(mjo/fra)