Polisi Sudah Periksa Napoleon Terkait Penganiayaan Kace

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 10:09 WIB
Polisi menyatakan status hukum Napoleon akan diputus pekan ini, apakah tersangka atau tidak dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kace.
Irjen Napoleon Bonaparte, terduga pelaku penganiayaan Muhammad Kace. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace hingga larut malam.

Penganiayaan itu diduga terjadi dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kace, dianiaya oleh Napoleon pada malam pertama dirinya ditahan penyidik.

"Sudah rampung (pemeriksaan Napoleon) tadi malam jam 23.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai materi penyelidikan yang dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Napoleon tersebut kemarin.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Irjen Napoleon. Ia memastikan bahwa penetapan status hukum Napoleon itu akan diambil dalam pekan ini.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, Napoleon dibantu oleh tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi. Sementara, dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum

Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Ia meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut.

Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani membantah kliennya melakukan tindakan penganiayaan. Menurut dia, kliennya tidak pernah menyatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan maupun pemukulan, melainkan tindakan terukur.

"Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan," ucap Yani, Selasa (21/9).

Klaim Yani bertolak belakang dengan hasil visum terhadap Kace yang menemukan sembilan luka lebam pada bagian wajah dan satu luka lebam di pinggang.

(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER