Gaduh Babinsa Vs Polisi di Manado, Buntut Surat Brigjen TNI

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 13:31 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar bersurat ke Kapolri terkait anggota Babinsa yang mendampingi terlapor dalam kasus sengketa lahan.
Foto: iStockphoto/Herwin Bahar

Brigjen TNI Junior Tumilaar bakal diperiksa oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Pemeriksaan ini buntut surat terbuka yang ditulis oleh Junior untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen Chandra W. Sukotjo dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Chandra menuturkan pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada dugaan bahwa yang disampaikan oleh Junior tidak sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Jenderal bintang satu tersebut, terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," tutur Chandra.

Ada 4 Laporan Polisi

Dalam kasus ini, setidaknya ada ada empat LP yang dibuat dengan dugaan pelanggaran pidana yang berbeda-beda.

Pertama, LP tertanggal 18 Februari 2021 terkait dugaan pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Ari Tahiru dilaporkan bersama warga lain bernama Decky Israel Walewangko.

Kemudian, laporan tertanggal 22 April 2021 terkait dugaan pengrusakan secara bersama-sama pagar seng dan panel beton. Ketiga, pengaduan nomor 690 yang dibuat pada 28 Juni 2021.

Terakhir, laporan polisi tertanggal 15 April dengan Ari Tahiru sebagai pelapor dan PT Cputra Internasional sebagai terlapor terkait dugaan penyerobotan tanah.

"Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," jelas Jules.

Dari laporan terkait dugaan pengrusakan pagar panel beton, polisi telah menetapkan Ari Tahiru sebagai tersangka dan telah melakukan penangkapan pada 18 Agustus 2021.

Sementara, laporan yang dibuat oleh Ari pada 15 April 2021 telah disimpulkan oleh penyidik bahwa peristiwa itu bukan suatu tindak pidana. Polisi, kata dia, beranggapan bahwa kedua pihak memiliki hak atau bukti kepemilikan tanah masing-masing.

Selain itu, telah dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebelum kesimpulan itu dicapai. Kata dia pengecekan SHGB kedua pihak sama-sama terdaftar di BPN Kota Manado.

"Sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," jelasnya.

(dal/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER