65 KK Terancam Digusur, LBH Desak Ridwan Kamil Turun Tangan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 13:59 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil didesak untuk menghentikan penggusuran paksa lahan warga di Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi.
LBH desak Ridwan Kamil turun tangan soal penggusuran. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menghentikan penggusuran paksa lahan warga di Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi.

Ancaman penggusuran terjadi dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga Iwan Tjahyadikarta, padahal warga sudah bermukim di sana sejak puluhan tahun lalu. LBH Jakarta mengaku belum mengetahui untuk kepentingan apa penggusuran tersebut tersebut.

"Kita meminta Pemkab yang di bawahnya ada camat, DPRD Kabupaten Bekasi, dan tentu di atasnya ada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menghentikan proses penggusuran di Kampung Tanah Baru Tarumajaya," kata Jeanny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/9).

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, sebanyak 65 Kartu Keluarga terdaftar sebagai warga Kampung Tanah Baru, Bekasi. Sebanyak 17 KK yang bermukim di sana memiliki bukti sebagai penyewa lahan milik Perum Jati Luhur II (PJT II) berupa Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) dan kwitansi iuran sewa.

Sisanya merupakan pemilik lahan dibuktikan dengan akta jual beli tanah. Mereka yang bermukim di lahan ini juga telah menempati tanah tersebut sejak 1980.

"Mereka [warga] punya iktikad baik untuk menyewa tanah, jadi tidak bisa asal gusur. Penggusuran ini pun belum jelas untuk apa, untuk dibangun apa," ujar Jeanny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi versi LBH Jakarta

Selama lebih dari 20 tahun, Warga Kampung Tanah Baru, Jalan Marunda Makmur RT.002/RW010, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, menempati dan memelihara tanah dengan iktikad baik dibuktikan dengan SIPLS dan oper alih garapan dari Perum Jasa Tirta II.

2017- Iwan Tjahyadikarta tercatat membeli tanah seluas 100 meter persegi dari H.Kholil.

2017- Warga sudah mendapat ancaman penggusuran dari keluarga Tjahyadikarta.

Maret 2021- Camat Tarumajaya mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban kepada Pemkab Bekasi.

Mei 2021- Satpol PP Bekasi memberikan surat teguran pertama pada warga Kampung Tanah Baru untuk membongkar bangunan.

Mei 2021- Terdapat upaya penggusuran terhadap warga Kampung Tanah Baru.

Mei 2021-Warga diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKP) Bekasi untuk sosialisasi pengadaan tanah dan pelebaran jalan Marunda.

September 2021- Satpol PP Bekasi memberikan surat himbauan kepada warga Kampung Tanah Baru untuk melakukan pembongkaran bangunan dalam waktu 1x24 jam.

21 September 2021- Listrik dan air di rumah warga Kampung Tanah Baru dipadamkan

Ancaman kemiskinan

Jeanny menjelaskan selain ancaman kehilangan tempat tinggal, 65 KK di Kampung Tanah Baru juga harus berhadapan dengan ancaman kemiskinan.

Pasalnya mereka yang menempati kampung tersebut merupakan pekerja sektor informal yang bergantung pada pendapatan harian. Mayoritas dari warga merupakan pedagang rumahan, penjual barang kebutuhan sehari-hari, atau membuka servis kendaraan di rumah.

"Jadi warga di situ sebagian besar buka toko kelontong, jual makanan, parkiran truk, di mana itu jadi sumber pendapatan warga, karena juga letak permukiman dekat dengan tempat parkir kendaraan-kendaraan berat," kata Jeanny.

"Mereka bukan hanya terancam kehilangan tempat tinggal, tapi juga mata pencaharian," sambung dia.

Pemerintah setempat juga diminta segera menghentikan upaya penggusuran kepada 65 KK di Kampung Tanah Baru karena tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi.

"Di tengah pandemi, segala kesulitan pasti dialami semua orang. Tentu saja tindakan tidak manusiawi menggusur orang, dan tindakan itu makin tidak manusiawi ketika dilakukan di tengah pandemi," katanya.

(mel/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER