Polisi Ungkap Kendala Usut Pelecehan Seksual Pegawai KPI

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 16:19 WIB
Kepolisian masih belum menetapkan ada atau tidak dugaan tindak pidana dalam kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI.
Sejauh ini, kepolisian masih belum menetapkan ada atau tidak dugaan tindak pidana dalam kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan alasan kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam proses penyelidikan.

Dia mengatakan ada kendala terkait locus delicti dan tempus delicti, sehingga masih belum menemukan dugaan tindak pidana hingga saat ini.

"Pertama tempus delicti nya itu sudah bertahun tahun. Waktu kejadian sudah terlalu lama. yang kedua juga locus delicti juga sudah berubah," kata Hengki usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempus Delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana. Sementara Locus Delicti digunakan untuk menentukan tempat atau lokasi dimana perkara akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Secara tempus delicti, peristiwa pelecehan seksual yang menimpa MS di KPI sudah berlangsung sejak 2012 atau 9 tahun lalu. Sementara, secara locus delicti, Hengky menyebut tempat kejadian tidak hanya satu.

"Ini masih dalam proses, kami juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis daripada pelapor ini di RS Polri untuk kemudian kalau bukti sudah lengkap kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan apabila memang peristiwa ini ada," kata Hengky.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa empat staf dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS pada hari ini, Rabu (22/9).

Empat staf KPI itu salah satunya bekerja di bagian hukum, tiga diantaranya merupakan teman satu divisi dengan MS. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam pemeriksaan itu mereka ditanyai terkait situasi kondisi kerja di lingkungan KPI.

"Terkait situasi kondisi kerja di lingkungan KPI. Dengan respon yang ada dari pegawai KPI terhadap peristiwa yang terjadi," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (22/09).

"[Ketiga staf] ada kira-kira satu bagian dengan MS, untuk memberi keterangan situasi dan kondisi kerja," imbuhnya.

Beka menyebut ketiga staf itu juga pernah mendengarkan cerita langsung dari MS terkait pelecehan yang menimpanya di KPI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang mengaku selain kerap memberikan saran kepada MS.

"Jadi mereka kemudian menjelaskan bahwa mendengar, hanya mendengar kasus yang ada dan kemudian mereka memberi saran kepada MS untuk melakukan langkah-langkah yang memang diperlukan," tuturnya. 

Kasus pelecehan seksual di KPI menjadi sorotan publik usai korban, yakni MS membuat surat terbuka di media sosial. Dia mengaku sudah menjadi korban sejak bertahun-tahun lamanya.

MS lantas melaporkan lima pegawai ke Polres Metro Jakarta Pusat. KPI pun menonaktifkan beberapa pegawai yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER