Fraksi PSI dan PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak pimpinan dewan membawa usulan hak interpelasi terkait Formula E ke sidang paripurna. Dua fraksi itu diketahui merupakan pengusul interpelasi Formula E.
"Kami kembali lagi meminta, mendorong, mendesak kepada para pimpinan DPRD agar segera menjalankan paripurna interpelasi, karena ini adalah kewajiban DPRD. Jangan menghilangkan hak-hak para anggota DPRD, 33 yang sudah menggunakan hak interpelasi," kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor dalam konferensi pers, Rabu (22/9).
Lihat Juga : |
Ia mengatakan sejak usulan itu diajukan satu bulan lalu, pihaknya telah melakukan komunikasi politik dengan partai lain. Ia pun optimistis, saat dilakukan paripurna, akan ada partai yang mendukung interpelasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap dari PSI, paripurna bisa dilakukan minggu depan," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono juga mendorong pimpinan dewan segera mengagendakan paripurna interpelasi itu.
"Hari ini saya janjian dengan Ketua Dewan untuk mendorong segera di-bamus-kan. Kalau enggak, keburu masuk angin," kata Gembong.
Gembong mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan anggota DPRD dari fraksi lain untuk mendukung interpelasi Formula E.
Namun, kata dia, para anggota masih belum mengambil sikap.
"Jadi tetap menunggu arahan pimpinan partai masing-masing. Tapi secara personal mereka oke terhadap apa yang didiskusikan, kita sampaikan," ujarnya.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan untuk menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik. Dua fraksi di DPRD DKI telah mengajukan hak interpelasi.
Dua fraksi itu adalah PDI Perjuangan dan PSI. Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8) lalu.
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah umlah anggota DPRD yang hadir.