Usai Diperiksa, Anies Unggah Riwayat Jadi Anggota Tim KPK

CNN Indonesia
Selasa, 21 Sep 2021 19:55 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memperlihatkan 'prestasi' pemberantasan korupsi usai dipanggil KPK sebagai saksi kasus Munjul. Gubernur DKI Anies Baswedan diperiksa KPK dalam kasus tanah Munjul, hari ini. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejumlah kegiatan di bidang pemberantasan korupsi usai dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Dalam unggahan di akun instagram-nya, Anies memperlihatkan pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK hingga bertugas sebagai anggota Tim 8.

"Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden," kata Anies, Selasa (21/9).

Diketahui, Tim 8 alias Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra-Bibit yang beranggotakan delapan orang dibentuk oleh Presiden keenam RI SBY, pada 2009.

Hal ini merespons desakan masyarakat sipil terhadap upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Sementara, Komite Etik KPK dibentuk pada 2013 untuk menyelidiki kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Di samping keterlibatan dalam tim-tim di atas, Anies juga mengatakan pernah menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa atau Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) saat menjabat Rektor Universitas Paramadina.

Ia menyebut saat itu kampusnya merupakan satu-satunya yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan.

"Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," katanya.

Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi hari ini memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Anies dan Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER