PPP Akui Beri SK Ketua DPW ke Haji Lulung, Persilakan Gugatan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui penetapan Abraham Lunggana alias Haji Lulung sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jakarta dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK).
Status Haji Lulung sebagai Ketua DPW DKI menjadi polemik. Beberapa pihak menyebut Lulung tak pernah ikut Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai forum penunjukan ketua.
"DPP sudah menerbitkan SK DPW PPP DKI Jakarta. Bagi yang berkeberatan ada ruangnya di Mahkamah Partai," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/9).
Ia menegaskan dalam peraturan organisasi terdapat klausul formatur Musyawarah Wilayah diberi waktu 20 hari untuk membentuk kepengurusan. Jika tak terbentuk, DPP akan mengambil alih.
"Sehingga kemudian DPP melakukan ikhtiar politik. Hal ini juga diberlakukan di Muswil lain yang mengalami kondisi serupa," jelasnya.
Koordinator Solidaritas Masyarakat Djakarta Pemilih PPP (SOMAD PPP) Rahmat Hidayat membantah bahwa Haji Lulung menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI Jakarta.
Menurut dia, Lulung tak pernah mengikuti Muswil sebagai forum penunjukan ketua. Menurutnya, hasil Muswil pada 27 Mei telah menetapkan tim formatur yang mengangkat Syaiful Rahmat Dasuki sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta periode 2021-2026 sesuai Berita Acara Rapat Nomor 001/BA/Formatur/PPP-DKI/VI/2021.
Lantaran itu lah, Syaiful Rahmat Dasuki melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai.
"Adapun objek permohonannya itu kita menuntut pembatalan SK yang menetapkan, Haji Lulung sebagai ketua harian DPW PPP," kata tim kuasa hukum Syaiful, Abdul Rohman, Rabu (22/9).
(arh/dmi/arh)