Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerimaan suap Irjen Napoleon Bonaparte terkait Red Notice dari buron kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti tindak pidana asal atau korupsi yang menjerat Napoleon.
"Laporan Dirtipidkor, begitu ya (sedang gelar perkara TPPU)," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai detail penyelidikan kasus dugaan pencucian Irjen Napoleon.
Diketahui, penyelidikan itu dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari penerimaan suap Napoleon di kasus red notice Djoko Tjandra. Ia berstatus sebagai terdakwa dan telah divonis 4 tahun di Pengadilan Tinggi.
"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," imbuhnya.
Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus korupsi itu, Napoleon disebut menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Napoleon juga kini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.
(mjo/gil)