Polisi Janji Secepatnya Panggil Menteri Luhut dan Haris Azhar
Polisi bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pemanggilan ini, Luhut bakal dimintai keterangan selaku pelapor. Sedangkan Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai pihak terlapor.
"Iya tentu (pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/9).
Kendati demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan pemanggilan terhadap mereka bakal dilayangkan oleh penyidik. Yusri hanya menyebut bahwa pemanggilan untuk proses klarifikasi terhadap Luhut serta Haris dan Fatia akan dilakukan secepatnya.
"(Pemanggilan) secepatnya," ucap Yusri singkat.
Sebelumnya, Luhut resmi melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Menurut Luhut, laporan ini dibuat karena somasi yang dilayangkan oleh pihaknya tak mendapat respon, sehingga jalur hukum pun ditempuh.
"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.
Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Selain pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia. Ia menggugat keduanya sebesar Rp100 miliar atas pencemaran nama baik.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ucap pengacara Luhut, Juniver Girsang.