H-7 Novel Baswedan Cs Dipecat KPK, Jokowi Belum Bersuara

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 13:02 WIB
Tak lebih dari sepekan lagi Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lainnya akan meninggalkan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dengan menyandang catatan merah.
Tak lebih dari sepekan lagi Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lainnya akan meninggalkan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dengan menyandang catatan merah. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung mundur waktu pemecatan imbas dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak lebih dari satu pekan lagi untuk puluhan pegawai tersebut menyelesaikan pengabdiannya di lembaga antirasuah. Novel Baswedan dan kawan-kawan akan diberhentikan pada 30 September 2021 berdasarkan keputusan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

"H-7 menuju pemberhentian saya dan kawan-kawan pada tanggal 30 September 2021, tanggal yang sama pernah terjadi peristiwa yang tidak akan terlupakan dan menjadi catatan kelam sejarah bangsa ini pada tahun 1965 ketika gugurnya putra-putra terbaik bangsa, para Pahlawan Revolusi," ujar pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo Harahap, dalam akun twitter @yudiharahap46 yang telah diizinkan untuk dikutip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan pegawai itu akan meninggalkan KPK dengan catatan 'merah' yang telah disematkan terhadapnya. Mereka akan meninggalkan KPK dengan label 'tak bisa lagi dibina'.

Dalam proses memperjuangkan hak, para pegawai KPK nonaktif sudah melakukan perlawanan hukum. Mereka membawa polemik alih status melalui metode asesmen TWK ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Informasi.

Teruntuk upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), para pegawai mencabut gugatan. Namun, ada permohonan dari pihak ketiga yang memperjuangkan hak para pegawai yang 'disingkirkan' tersebut.

Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan laporan pegawai perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan terkait TWK ke persidangan etik. Lembaga pengawas ini menilai laporan tidak cukup bukti.

Sementara Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang,pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN. Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi. KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.

Ombudsman RI telah menyerahkan rekomendasi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Namun, belum ada tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud. Jokowi dan Puan masih bergeming.

Teruntuk Komnas HAM, mereka menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa diantaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN. Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Lagi-lagi, Jokowi belum merespons rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Lebih lanjut, MK dalam putusannya nomor:34/PUU-XIX/2021 menolak gugatan UU KPK terkait alih status menjadi ASN. Empat hakim konstitusi berpendapat alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK. Proses peralihan juga tak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah.

Sedangkan MA menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK sebagaimana diajukan oleh pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Menurut majelis, pegawai KPK tidak dapat diangkat sebagai ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.

Sementara itu, proses gugatan sengketa informasi baru saja digelar per Senin (13/9) kemarin di Komisi Informasi. Para pegawai KPK nonaktif memperjuangkan agar bisa mengetahui detail hasil TWK mereka. Proses persidangan pun masih berjalan.

Jokowi baru bersuara setelah keluar putusan MA dan MK. Namun, pernyataannya sangat normatif. Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Terbaru, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku sudah bertemu dengan Mensesneg Pratikno dan Menko Polhukam Mahfud MD soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

Komnas HAM membicarakan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terakait TWK KPK yang dinilai melanggar HAM tersebut.

"Kami sudah bertemu dengan Menko Polhukam dan Pak Mensesneg, diskusi secara mendalam tentang temuan Komnas HAM dan apa yang jadi rekomendasi Komnas HAM," kata Taufan dalam Mata Najwa, Rabu malam (22/9).

Pernyataan dan sikap Jokowi, lagi-lagi, ditunggu oleh publik. Sebab harapan tetap di pundak Jokowi. Dari putusan lembaga negara di atas, Jokowi disebut memiliki wewenang menentukan nasib puluhan pegawai yang sudah bekerja lama di lembaga antirasuah tersebut.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER