KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 13:07 WIB
KPK menjebloskan terpidana korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara, ke Lapas Kelas I Tangerang --penjara yang sempat dilanda kebakaran dengan 46 napi tewas.
KPK menjebloskan terpidana korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara, ke Lapas Kelas I Tangerang --penjara yang sempat dilanda kebakaran dengan 46 napi tewas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara, ke Lapas Kelas I Tangerang. Eksekusi dilakukan pada kemarin, Rabu (22/9).

Adapun upaya itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lapas Kelas I Tangerang diketahui sempat dilanda kebakaran yang menewaskan 46 narapidana.

Juliari selaku mantan Menteri Sosial akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain pidana badan, Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," lanjut Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER