Ketua KAMI Medan Divonis Satu Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 18:52 WIB
Putusan yang dijatuhkan kepada Ketua KAMI Medan Khairi Amri lebih ringan dari tuntutan, yakni penjara selama 2 tahun.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Ilustrasi (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah menghasut supaya melakukan perbuatan pidana terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairi Amri dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/3)

Majelis hakim menilai Khairi Amri terbukti bersalah melakukan penghasutan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan anggota KAMI Medan, Wahyu Rasasi Putri divonis 7 bulan dan 10 hari penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalaninya. Atas putusan itu, Wahyu dapat langsung dibebaskan dari tahanan pada Kamis (20/5) pada pukul 00.00 WIB dini hari.

"Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan, sejak putusan ini diucapkan," sebut hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto. Sebelumnya JPU menuntut Khairi Amri dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Wahyu dituntut 1 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan tim jaksa penuntut umum untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Penasihat Hukum kedua terdakwa, Mahmud Irsan Lubis mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Ir Khairi Amri berinisiatif membentuk komunitas KAMI Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo.

Kemudian Khairi Amri berinisiatif membuat Grup WhatsApp yang menamakan diri KAMI Medan dan beranggotakan 70 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.

Grup WhatsApp tersebut juga membahas aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia terkait penolakan rencana pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Khairi Amri mendukung rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020.

Selain itu, Khairi Amri menyampaikan pesan kepada sesama anggota Grup WhatsApp dengan memposting kalimat: 'Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti AKSI DEMO di DPRD SUMUT, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan kawan'.

Khairi Amri juga didakwa menyatakan rasa kebenciannya terhadap golongan tertentu yakni anggota Polri dengan kalimat:

'Gawat x ah... Wercok ini... Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi.... Paranoid ini saya pikir... Bahkan melarang saya hadir ke sana... Saya jawab.... Kelen aja lah yang jangan ke sana.... Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004'. Postingan ini diteruskan ke orang lain yang bunyinya:

'Yg penting KAMI dan PETA tdk ikut2an' yang diikuti postingan dari kalimat Khairi Amri sendiri (emoji/gambar jari tangan menunjukkan pesan ke atas) ini WA-nya. Postingan tersebut telah ditujukan kepada seluruh anggota Grup WhatsApp KAMI Medan dengan maksud agar turut membenci atau memusuhi Polri.

Dalam aksi unjuk rasa itu, terdakwa yang berada di tengah-tengah massa dengan suara lantang dan keras telah meneriakkan kalimat: 'LEMPARI POLISI, ANJING POLISI, DPR PENGKHIANAT RAKYAT, TOLAK OMNIBUS LAW !'. Khairi Amri telah menyadari sepenuhnya bahwa teriakan tersebut bersifat provokatif agar massa melakukan pelemparan kepada polisi dan menebarkan kebencian terhadap anggota DPR.

"Akibat kericuhan tersebut, terjadi kerusakan Kantor DPRD dan luka-luka polisi. Bahkan, saat membubarkan diri dan melintas di Jalan Sekip, massa telah melakukan pengrusakan serta pembakaran satu unit mobil Nissan Terrano warna silver milik RS Bhayangkara Medan," papar JPU dalam tuntutannya.

(fnr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER