Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambahan instalasi gawat darurat (IGD), unit perawatan intensif (ICU), dan ruang operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara pada Rabu (22/9).
Dalam hal ini, proyek penambahan fasilitas rumah sakit itu menggunakan anggaran tahun 2019 dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
"Salah satu tersangka yaitu DKF merupakan Wakil Bupati salah satu Pemkab di NTB yang belum lama menjabat," kata Kasipenkum Kejati NTB, Dedi Irawan dalam keterangannya, Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kata dia, Danny diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini mengingat dirinya baru menjabat.
Menurutnya, Danny saat itu masih bertugas sebagai konsultan pengawas pada RSUD Kabupaten Lombok Utara. Dalam hal ini, dia bertugas sebagai Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.
Selain Danny, Jaksa juga menjerat empat orang tersangka lain dalam perkara itu. Mereka termasuk Direktur RSUD KLU berinisial SH, PPK pada RSUD KLU berinisial HZ, Kuasa PT Bataraguru berinisial MR dan Direktur CV Indomulya Consultant berinisial LFH.
"Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya," jelas dia.
Masih pada anggaran yang sama, Jaksa juga menemukan dugaan korupsi dalam penambahan ruang IGD dan ICU di RSUD tersebut. Negara setidaknya merugi hingga Rp742 juta untuk kasus itu.
Tiga orang berbeda turut dijerat penyidik untuk perkara tersebut. Mereka ialah PPK pada Dinkes KLU berinsial EB, Kuasa Direktur PT Apromegatama berinisial DT dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD.
Jaksa, kata dia, juga turut menetapkan tiga tersangka ain dalam kasus korupsi rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
---
Catatan redaksi: Judul berita dikoreksi karena terjadi kesalahan. Judul semula adalah "Wabup Lombok Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD". Redaksi meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.
(mjo/arh)