Golkar Pakai Asas Praduga Tak Bersalah soal Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 16:12 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikenal pula sebagai wakil ketua umum di Partai Golkar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPP Golkar buka suara ihwal penetapan status tersangka terhadap salah satu kader parpol tersebut, Azis Syamsuddin. Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi soal penetapan tersangka Azis.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Supriansa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/9) petang.

Meskipun demikian, Supriansa mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlangsung di KPK. Ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujarnya.

Supriansa mengaku Golkar juga tidak berkomunikasi secara langsung dengan KPK mengenai penetapan tersangka terhadap pria yang juga Wakil Ketua Umum Golkar tersebut. Hal ini karena pihaknya bukan kuasa hukum Azis.

"Tentu tidak ada komunikasi ke KPK karena kami bukan pengacaranya Pak AS," ujarnya.

KPK sebelumnya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. KPK sudah menetapkan tersangka di kasus ini.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan bahwa tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, Pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali.

"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," lanjut dia.

Diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju.

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

(dmi/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK