Pengamat: Jokowi Tak Punya Komitmen Selesaikan Kisruh TWK KPK

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 20:13 WIB
Jokowi saat ini dinilai lebih memilih memantau vaksinasi covid yang sebenarnya pekerjaan simbolik ketimbang menyelesaikan masalah pegawai KPK yang dipecat.
Jokowi dinilai tak punya komitmen politik untuk menyelesaikan masalah TWK KPK. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak punya komitmen politik untuk menyelamatkan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam mengatakan contoh nyata yang terlihat saat ini adalah Jokowi lebih memilih melakukan kunjungan kerja memantau langsung vaksinas covid-19 di daerah.

"Kalau terkait KPK, perilaku presiden seolah menegaskan bahwa memang presiden tidak memiliki komitmen politik untuk menyelamatkan para pegawai senior KPK korban TWK tersebut," kata Khoirul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umam mengatakan pemantauan program vaksinasi Covid-19 merupakan kegiatan yang sebenarnya bisa didelegasikan ke menteri atau kepala daerah. Pemantauan vaksinasi menurutnya adalah kerjaan simbolik yang tak perlu dilakukan Jokowi langsung saat ada keperluan yang lebih mendesak seperti soal KPK.

"Hal yang butuh keputusan besar malah didiamkan," imbuhnya.

Khoirul menilai, pilihan sikap dan kebijakan Jokowi mencederai semangat reformasi yang mengamanahkan pemberantasan korupsi.

Menurut Khoirul, Jokowi telah melakukan pemberantasan terhadap pegawai KPK yang merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini lewat sikap diam.

"Bukan didukung, tapi mereka yang menjadi garda terdepan KPK selama ini justru diberantas oleh sikap diamnya presiden menyaksikan mereka menjadi bulan-bulanan vested interest (kepentingan pribadi) dengan kedok TWK," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa Jokowi terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman terkait pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Padahal, kata Mardani, berbagai pakar hukum ketatanegaraan telah menyatakan bahwa Jokowi berkewajiban menindaklajuti temuan Komnas HAM dan Ombudsman.

"Terlebih saat ini KPK sdh masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya," ujar dia.

Berangkat dari itu, Mardani meminta Jokowi segera merespons pemberhentian 57 KPK. Menurutnya, publik masih menunggu dengan setia kelanjutan pernyataan Jokowi yang pernah meminta agar TWK tidak menjadi dasar untuk pemberhentian pegawai KPK.

KPK telah resmi menyatakan pemberhentian 57 dari 75 pegawai yang gagal TWK dipercepat dari semula 1 November 2021, jadi 30 September 2021. Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 yang diberhentikan pada 1 November 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim tak mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut. Ia mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Beberapa pegawai KPK yang juga ikut dipecat melontarkan kritik terhadap keputusan tersebut. Novel Baswedan misalnya, ia menyebut puluhan pegawai KPK yang selama ini bekerja memberantas korupsi, justru kini diberantas.

Menyikapi hal ini Jokowi kemarin mengatakan tidak semua harus melibatkan dirinya sebagai presiden.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi.

(mts/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER