Pemprov DKI Jakarta menghentikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat. Kebijakan itu diambil mengikuti pemerintah pusat seperti yang telah dilontarkan Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma).
"Kalau BST Covid, kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).
Premi mengatakan dalam penyaluran BST bagi masyarakat di Ibu Kota, Pemprov memberikan bantuan kepada mereka yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan satu program, satu Kemensos satu APBD, kalau Kemensosnya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada," katanya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan telah menghentikan bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 mulai September 2021 ini.
Risma menjelaskan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
"Tidak [penyaluran BST tidak dilanjutkan], hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma saat ditemui wartawan di Kantor DPR RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Lihat Juga :![]() SUARA ARUS BAWAH Rakyat Angkat Suara Dengar Bansos Tunai Covid-19 Disetop |