Berkas Perkara Yoory Terkait Kasus Munjul Dinyatakan Lengkap
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Dengan begitu, mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut akan menjalani persidangan.
"Tim penyidik kemarin telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).
Penahanan terhadap Yoory kini beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Yoory akan ditahan untuk 20 hari terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, serta pihak terkait lainnya.
Kepada Anies dan Prasetio, penyidik mendalami perihal usulan anggaran dan penyertaan modal daerah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya, di mana satu di antaranya anggaran diperuntukkan bagi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah DP Rp0.
KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini.