Mahfud MD Respons Desakan TWK KPK: Biar Pak Jokowi yang Jawab

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 13:27 WIB
Mahfud MD respons desakan elemen masyarakat ke Jokowi soal TWK KPK. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak berkomentar terkait kian derasnya desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mahfud menilai desakan atau permintaan menyelamatkan Novel Baswedan cs tersebut sepenuhnya dialamatkan kepada presiden Jokowi.

"Itu kan permintaan ke Pak Jokowi ya, ke presiden. Kan nanti presiden yang menjawab," kata Mahfud di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9).

Sorotan dan desakan sebelumnya datang dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Mereka meminta Jokowi bersikap sebagai orang yang terlibat dalam perubahan UU KPK, dasar hukum TWK KPK.

Terbaru, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) ikut menyurati Jokowiagar mengangkat 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat itu mereka mengultimatum 3x24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Jika tidak, mereka akan turun ke jalan. Mahfud pun juga enggan mengomentari hal tersebut.

"Tentu kan surat kepada Pak Jokowi, 'bapak mohon diselesaikan...', masa saya suruh jawab mengatasnamakan presiden, nggak boleh," ucap Mahfud lagi.

Jokowi sendiri telah merespons nasib 57 pegawai KPK. Namun, yang muncul hanya permintaan agar tidak semua masalah diserahkan kepada dirinya.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi.

Namun, sikap Jokowi tersebut dianggap tak pantas diperlihatkan oleh kepala negara. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut justru Jokowiyang harus mengurus sengkarut pemecatan 57 pegawai KPK. Bukan malah menyatakan ingin ikut campur dalam perkara ini.

"Presiden tak bisa bicara 'apa-apa jangan presiden' dan jadi netral," ungkap Boyamin, Kamis (16/9).

Hal senada disampaikan cendekiawan muslim Azyumardi Azra. Ia meminta Jokowi tidak lari dari tanggung jawab. Menurut Azyumardi, Jokowi harus menertibkan pimpinan KPK. Dia menyarankan Jokowi memulihkan status pegawai KPK sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

"Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara," ucap Azyumardi.

Sebanyak 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedankini menghitung hari untuk meninggalkan gedung pemberantasan korupsi. Per 30 September, mereka diberhentikan dengan hormat oleh KPK, tanpa pesangon atau tunjangan pensiun. KPKhanya memberikan tunjangan hari tua.

Para pegawai KPK yang dipecat itu masih berharap Jokowi bersikap karena menganggap TWK KPK cacat hukum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM di dalam prosesnya. Sementara Ombudsman menyatakan ada maladminsitrasi.

Dua lembaga ini sampai sekarang belum diterima Jokowi untuk diminta pendapatnya. Mereka baru bertemu Menko Polhukam Mahfud MD dan Sekretaris Negara Pratikno.

(kum/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK