Formappi Kritik Sikap Pasif DPR soal TWK KPK

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 09:21 WIB
Komitmen DPR memperkuat KPK dipertanyakan karena diam soal adanya abuse of power untuk 57 pegawai tak lolos TWK dan terancam dipecat.
Jokowi masih belum bersuara soal nasib 57 pegawai KPK tak lolos TWK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sikap diam dan pengecut DPR ihwal sengkarut pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rangkaian kejanggalan sejak Revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019.

"Saya melihat ketidakberanian DPR merespons pemecatan 57 pegawai KPK adalah rangkaian kejanggalan sikap DPR terhadap KPK sejak revisi UU KPK di pengujung periode DPR2014-2019lalu," ujar Lucius saat dihubungi Kamis (23/9).

Lucius lantas mempertanyakan komitmen DPR memperkuat KPK. Atau sebaliknya, sikap ini malah menunjukkan sikap DPR yang konsisten tak berkomitmen memperkuat lembaga antirasuah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR dianggap tak punya komitmen untuk memperkuat KPK sehingga saat ini mereka tak ingin dinilai macam-macam lagi oleh publik. Atau bisa juga ini bentuk konsistensi DPR yang dianggap memang tak berkomitmen memperkuat KPK," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Lucius, DPR juga tampak ingin terlihat profesional dengan tidak mencampuri persoalan lembaga lain seperti KPK. Padahal pemecatan 57 pegawai KPK itu bukan lagi terbatas menjadi pembicaraan internal KPK.

Ia menyatakan, Novel Baswedan dkk itu juga merupakan warga yang mandatnya diserahkan ke DPR untuk diperjuangkan.

"Dengan itu mestinya DPR tak bisa menutup mata dengan persoalan yang terjadi terkait pemberhentian mereka. Bagaimanapun ke-57 orang itu sudah punya rekam jejak bekerja sesuai tujuan KPK," jelas dia.

"Karenanya mereka pantas untuk didengarkan dan nasib mereka pantas untuk diperdulikan oleh DPR," ujarnya menambahkan.

Beberapa pihak telah meminta agar DPR ikut merespons permasalahan pemecatan pegawai KPK. Salah satunya dengan menggulirkan hak angket kepada KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menggulirkan hak angket kepada KPK dalam pelaksanaan TWK.

Bisa dilakukan karena KPK kini telah masuk rumpun eksekutif sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, sikap sejumlah fraksi di DPR terkesan abai dengan nasib pegawai KPK. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menilai hak angket untuk KPK belum diperlukan.

Hinca menilai, yang terjadi di KPK masih merupakan masalah internal, sehingga dapat diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pengawas (Dewas).

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS belum mau mengajukan penggunaan hak angket untuk meminta pemerintah atau Presiden RI JokoWidodo (Jokowi) turun tangan menyikapi polemik pemberhentian 57 pegawai KPK.

"Apanya yang mau didorong? Karena mobilnya enggak mogok. Semoga KPK enggak pernah mogok, apalagi sampai mati total," imbuh Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Jamil, Rabu (22/9).

(dmi/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER