MKD DPR Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Libatkan Azis

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 15:32 WIB
Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman berjanji pihaknya tak akan mengintervensi kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia juga memastikan bahwa MKD tak akan memberi bantuan hukum kepada Azis. Habiburrokhman mengatakan pihaknya akan memegang prinsip hukum sebagai panglima dalam kasus Azis.

"Bantuan hukum tentu tidak. Bahkan kita menggarisbawahi bahwa MKD tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jumat (24/9).

Politikus partai Gerindra itu mengatakan, MKD masih menunggu proses hukum terhadap Azis. Status Azis sebagai anggota dewan akan ditentukan setelah ada keputusan inkrah.

Habiburrokhman membandingkan kasus yang menjerat Azis dengan papa minta saham yang melibatkan Setya Novanto. Pihaknya kala itu belum dapat memastikan kasus Setnov, apakah terkait status hukum atau hanya pelanggaran etik.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengaku bahwa MKD tak mau terburu-buru. MKD harus menunggu proses hukum terhadap Azis.

"Kalau jelas-jelas dugaannya pelanggaran hukum tentu kami nggak boleh offside. Kami harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

Pernyataan Habiburokhman disampaikan menyangkut status Azis sebagai anggota dewan. Setelah status Azis telah inkrah, MKD harus memutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis, ringan, sedang, atau berat.

Sementara, merujuk UU Nomor 17 Tahun 2014, tentang UU MD3, status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan juga harus bersifat inkrah.

"Tentu kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang," katanya.

Meski belum disampaikan secara resmi oleh KPK, Azis disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

(thr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK