KLHK Kurangi Luas Hutan Terlarang bagi Konsesi 42.911 Hektare

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 17:37 WIB
Ilustrasi deforstasi demi industri. (Foto: AFP PHOTO / JANUAR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut untuk tahun 2021 periode II mencapai 66.139.183 hektare atau berkurang 42.911 ha dari periode sebelumnya.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Ruandha Agung Sugardiman mengatakan perubahan luasan PIPPIB disebabkan oleh pemutakhiran data pada enam bulan terakhir dari PIPPIB 2021 Periode I.

"Terjadi pengurangan luas areal sebesar 42.911 ha, yaitu dari areal PIPPIB tahun 2021 periode I dari 66.182.094 ha menjadi 66.139.183 ha pada tahun 2021 periode II ini," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9).

Luasan itu berdasarkan penetapan dari Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 5446/MENLHK-PTKL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode II.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL Belinda Arunawati mengatakan penyebab utama berkurangnya pengurangan luas PPIB pada periode II tahun ini dikarenakan adanya perubahan luasan Hutan Alam Primer.

Disusul adanya penambahan data perizinan penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

"Jadi memang masih ada beberapa perizinan dan penguasaan lahan yang belum didata lagi sejak 2011. Terdiri dari Izin Prinsip, HGU, SHM, SKT, dan kepemilikan lahan lain. Periode ini ada sebanyak 243 permohonan," jelasnya.

Berdasarkan luasan PIPPIB per kriteria, ia merinci, kawasan hutan yang dihentikan pemberian izinnya di PIPPIB 2021 Periode II adalah 51.233.571 ha, atau turun dari 51.237.246 ha pada PIPPIB 2021 Periode I.

Untuk lahan gambut dalam PIPPIB terbaru ditetapkan 5.266.963 ha, turun dibandingkan dari 5.288.971 ha pada periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk luas hutan alam primer juga mengalami penurunan dari 9.655.876 ha pada PIPPIB 2021 Periode I menjadi 9.638.649 ha pada PIPPIB 2021 Periode II.

Deforestasi Hutan Kalimantan. (Foto: www.grida.no)

Belinda mengatakan bahwa dengan diterbitkannya PIPPIB 2021 Periode II ini, maka seluruh gubernur dan bupati/walikota wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut ketika menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru.

Di sisi lain, Terhadap instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK dan Direktorat Jenderal PKTL setiap 6 bulan sekali.

"Sehingga apabila ada perubahan segera bisa kami update untuk revisi periode berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, GIS Specialist Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi menduga rajinnya KLHK mengganti data PIPPIB setiap enam bulan sekali terkait dengan permintaan pemilik konsesi.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pemetaan data izin usaha dan lahan tanpa izin seringkali tumpang tindih, sehingga area berizin justru ditemukan berada dalam area yang dimoratorium.

"Jadi pas awal KLHK buat peta moratorium (PIPPIB), ternyata di situ sudah ada konsesi, sudah ada sawit sudah ada HTI (hutan tanaman industri), HPH (hak pengusahaan hutan)," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/3).

Jika hal tersebut kembali terjadi tahun ini, dia menilai pembatasan pemberian izin tak ada gunanya. "Apakah moratorium akan mengurangi deforestasi dan karhutla? Tidak kalau di dalam izin, karena memang sudah tidak dilindungi," tandas Ananda.

(tfq/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK