Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut Presiden Joko Widodo akan mematuhi dan mendukung putusan pengadilan yang memberikan vonis Presiden melawan hukum soal polusi udara.
Dini mengatakan Jokowi punya komitmen dalam kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Jokowi akan mendukung putusan jika sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut, Presiden pasti akan mendukung," kata Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Dini menyampaikan belum ada sikap resmi dari Jokowi terhadap putusan tersebut. Dia berkata sikap resmi baru akan disampaikan setelah Jokowi mendapat salinan putusan dari pengadilan.
"Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Dini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sejumlah pejabat negara melanggar hukum dalam urusan pencemaran udara. Presiden jadi Tergugat I dalam perkara itu.
Selain presiden, vonis juga dijatuhkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan banding terhadap putusan itu. Di saat yang sama, KLHK bersiap untuk mengajukan banding.
KLHK mengatakan telah menjalankan pembinaan pengendalian polusi udara sejak 2012. Mereka merasa pengadilan memerintahkan hal yang sudah mereka lakukan.
"Dari pemahaman seperti itu, tentu kita akan banding sesuai dengan jalur hukum yang disediakan oleh undang-undang," ucap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Jumat (17/9).