KPK Setor Rp500 Juta Denda Kasus Korupsi Juliari

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 16:28 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang Rp500 juta ke kas negara sebagai denda yang dibayarkan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P. Batubara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).

Mantan Menteri Sosial itu saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Juliari akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, Juliari dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ucap Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK