Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pembukaan tempat usaha karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memerlukan waktu dan tahapan.
Riza mengatakan meskipun sejumlah sektor usaha telah diizinkan beroperasi, pihaknya tak bisa serta-merta membuka tempat karaoke di wilayah Ibu Kota.
"Dalam proses ya, sabar. Semuanya pelonggaran ini perlu waktu dan perlu proses dan tahapan, tidak bisa serta merta dibuka," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan Pemprov akan berusaha seadil mungkin dalam pelonggaran tempat usaha selama PPKM Level 3 ini. Menurutnya, keselamatan warga tetap diutamakan.
"Kita tetap harus mematuhi prokes, dan keselamatan seluruh warga. Tidak bisa semuanya bisa dibuka, tapi pada waktunya nanti akan dibuka," katanya.
Lihat Juga : |
Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, sejumlah aktivitas yang sebelumnya dilarang telah diizinkan beroperasi. Di antaranya, tempat wisata hingga bioskop.
Untuk tempat wisata, ada dua yang telah diizinkan beroperasi. Berdasarkan data dari Disparekraf, Ancol telah dibuka untuk uji coba sejak Senin (13/9) lalu, sementara TMII melakukan uji coba pada Jumat (17/9).
Kemudian sejak Kamis (16/9), bioskop di Jakarta juga telah diizinkan untuk beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, anak di bawah 12 dilarang untuk masuk.