Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut menyerahkan 12 bukti terkait laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Belasan bukti itu diserahkan pihak Luhut berbarengan agenda pemeriksaan oleh penyidik Ditresmkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
"Barang bukti yang kami serahkan kurang lebih 12 barang bukti. Tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah pencemaran karakter terkait berita bohong," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Juniver, 12 bukti itu antara lain dua somasi terhadap kedua terlapor hingga flashdisk berisi konten video yang diunggah oleh Haris di akun Youtubenya.
Diketahui, laporan ini buntut tudingan bahwa Luhut bermain bisnis tambang di Papua yang disampaikan disampaikan dalam video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Kami sampaikan menit per menit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Jadi semua sudah transparan semua bukti sudah kami serahkan agar nggak ada simpang siur," tuturnya.
Lebih lanjut, Juniver menyampaikan bahwa Luhut akan mengikuti setiap proses hukum yang akan dihadapi atas laporannya tersebut.
"Kelanjutannya beliau katakan lihat proses lebih lanjut dan beliau hormati proses hukum, dan prosedur-prosedur yang ada di kepolisian dan beliau siap hadir di pengadilan dan mari kita buka-bukaan," ucap Juniver.
Sebagai informasi, Luhut melaporkan Haris dan Fatia terkait dugaan pencemaran nama, fitnah, serta penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Laporan Luhut terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Selaku pelapor, Luhut telah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (27/9) hari ini. Usai diperiksa, Luhut menyatakan bakal membuka seluruh bukti di pengadilan.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah yang dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," kata Luhut.