Eksepsi Sate Beracun, Terdakwa Bantah Rencanakan Pembunuhan

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 15:31 WIB
Terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan seorang bocah di Jogja, NA (25), membantah merencanakan pembunuhan.
Terdakwa kasus sate beracun membantah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa Hukum NA (25), terdakwa kasus sate beracun, membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan dalih tak melakukan berbeda sasaran.

Wanda Satria, anggota tim Kuasa Hukum NA, dalam eksepsi atau nota keberatan, menilai perbuatan kliennya tak memenuhi unsur Pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia menyebut perbuatan NA yang mencampur Pottasium Cyanide (KCN) ke dalam bumbu sate hingga berujung hilangnya nyawa Naba Faiz (10) bukanlah suatu tindakan yang disengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, kliennya berniat meracuni Tomi Astanto, bukan Naba.

"Dalam perkara ini NA tidak ada rencana untuk membunuh Naba. Jadi pasal tersebut unsur sengajanya di mana. Unsur sengaja membunuh Naba di mana itu tidak pernah ada," kata Wanda usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar secara daring di PN Bantul, Senin (27/9).

Sate beracun itu sendiri dikirimkan NA ke Tomi melalui Bandiman, seorang pengemudi ojol yang merupakan ayah Naba. Paket sate tersebut lantas ditolak oleh istri Tomi lantaran suaminya merasa tak mengenali sosok pengirimnya.

Sate itu pun diberikan kepada Bandiman yang kemudian memberikannya kepada Naba.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa NA dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa disebut sakit hati terhadap Tomi Astanto, yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta yang pernah menjalin hubungan dengannya, karena menikah tanpa memberitahu.

Jaksa menyebut NA merencanakan meracuni Tomi, meski kemudian yang meninggal adalah anak dari ojek online yang dititipi sate tersebut.

Selain Pasal 340 KUHP, terdakwa juga dijerat pasal 338 KUHP subsidair 353 ayat (3) subs. 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 dan/atau Pasal 359 KUHP.

Pasal Siluman

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aminuddin, hari ini, tim Kuasa Hukum NA juga menyoroti dakwaan kedua terhadap kliennya, yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Infografis deret kasus pembunuhan satu keluargaInfografis deret kasus pembunuhan satu keluarga. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Wanda menyebut pasal tersebut sudah tidak ada dalam perundang-undangan.

"Pasal siluman notabene 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Memang tidak. Yang ada 78 C dalam perubahan revisi UU Nomor 13 tahun 2002 revisi UU perlindungan anak," papar Wanda.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar NA diadili di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menimbang tempat atau locus delicti kasus ini.

Menurut Tim Kuasa Hukum NA, perbuatan kliennya mulai dari membeli dan mencampur KCN ke bumbu sate, serta menemui Bandiman sepenuhnya dilakukan di wilayah Kota Yogyakarta. Pengadilan Negeri Bantul dianggap tak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini jika mengacu ke Pasal 84 KUHAP.

"Kami di sini fungsi penasihat hukum tidak cuma meringankan, tapi juga memperjuangkan hukum dan keadilan. Kalau hukumnya salah mau bagaimana? Pasti tidak ada keadilan kepada saudara NA kalau hukumnya salah," tegasnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada 4 Oktober 2021 dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi.

(kum/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER