Ketua DPRD DKI: Fraksi Menolak Interpelasi Tak Berkomentar

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 19:18 WIB
Prasetio mengatakan usulan interpelasi datang dari peserta rapat yang menagih agar penggunaan hak bertanya itu segera dijadwalkan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat bamus yang digelar hari ini, Senin (27/9), DPRD DKI Jakarta menjadwalkan agenda rapat paripurna interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E pada Selasa (28/9).

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam rapat bamus yang digelar hari ini, usulan interpelasi datang dari peserta rapat yang menagih agar penggunaan hak bertanya itu segera dijadwalkan.

Sementara fraksi lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat bergeming.

"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan sejak awal dirinya terus mengacu pada tata tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

"Ketika sudah sesuai syarat di tata tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan tata tertib," katanya.

DPRD DKI Jakarta diketahui akan menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok. Jadwal itu ditentukan setelah adanya rapat di bamus pada hari ini, Senin (27/9).

Di sisi lain, tujuh fraksi lain yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna.

Mereka menilai penetapan jadwal melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus, tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi.

Atas dasar itu, tujuh fraksi juga berencana melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER