Menantu Nia Daniaty Diperiksa Ditjen PAS Buntut Penipuan CPNS

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 08:16 WIB
Menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, yakni Rafly N Tilaar diduga melakukan penipuan dengan modus perekrutan CPNS (Tangkapan layar Youtube TRANS TV Official)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memeriksa menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, Rafly N Tilaar buntut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan CPNS.

"Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait pengaduan terhadap saudara Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Dia belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ataupun hasil kesimpulan yang didapatkan Kementerian sejauh ini.

Rika mengatakan bahwa proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung. Termasuk, kata dia, penyidikan terkait dugaan pidana yang diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Masih proses, tentang adanya penipuan atau tidak itu deliknya kepolisian, ranahnya kepolisian," tambah Rika.

Rafly merupakan salah satu pegawai di Ditjen PAS. Ia diperiksa usai tersandung dugaan penipuan tes CPNS. Rika tak mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai status kepegawaian dari menantu Nia Daniaty tersebut.

Sebelumnya, Rafly dilaporkan bersama sang istri yang juga anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9).

Kuasa pelapor, Odie Hudiyanto mengatakan bahwa Olivia menjanjikan dapat masuk menjadi PNS lewat jalur prestasi kepada para korban.

Olivia dan suami melakukan itu pada tahun 2019 dengan menawarkan dan merayu korban yang ingin menjadi seorang PNS.

Dalam prosesnya, Olivia meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, baik secara tunai maupun transfer. Nominalnya, mulai dari Rp25 juta hingga Rp165 juta.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9).

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(mjo/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK