Eks Menkumham Hamid Awaludin Bantah Ikut Gugat Demokrat ke MA

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 14:09 WIB
Partai Demokrat kepemimpinan AHY menghadapi babak baru terkait sengketa kepengurusan dengan kubu Moeldoko, usai empat kader menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung didampingi Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengaku tidak terlibat dalam upaya pengajuan uji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung yang dilakukan kader kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sama sekali tidak ada kaitan dengan gugatan itu. Sebagaimana biasanya, saya kan memang sering nulis kolom. Saya sekarang di Amerika," kata Hamid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/9).

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pendapat Hamid Awaluddin menguatkan argumennya ihwal pengajuan AD/ART Demokrat ke MA. Diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum empat kader kubu Moeldoko dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan tertulis tanggal 23 September itu, Yusril sempat menyinggung pendapat Hamid bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART partai politik.

Mengenai hal tersebut, Hamid mengatakan bahwa Yusril sekadar mengutip pendapatnya di salah satu media. Bukan berarti Hamid ikut bersama Yusril membuat berkas pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Beliau mengutip tulisan saya di Kompas.com. Konteksnya umum," ujar Hamid.

Hamid memang sempat menulis sebuah artikel yang tayang di salah satu media berjudul Menguji Demokrasi di Dalam Partai Politik Indonesia pada Agustus lalu. Dalam tulisannya, Hamid menyinggung soal AD/ART parpol.

Hamid menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan luput menjangkau masalah apabila AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol dalam UU Parpol.

Ia juga mengatakan bahwa MA harus mengambil terobosan hukum dengan menguji materiil AD/ART parpol yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan undang-undang.

Menurut Hamid, dasar hukum yang jelas bisa digunakan oleh MA, adalah Pasal 46 UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang menyatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Partai Politik dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.

Hamid sudah mengizinkan CNNIndonesia.com mengutip pendapatnya tersebut. Ia juga menekankan bahwa tulisan itu tayang sebelum Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA.

"Tulisan ini kan muncul sebelum Pak Yusril menggugat. Dan tulisan tersebut bersifat umum semata," ujarnya.

(dmi/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK