Polisi: Motif Penembakan di Tangerang Dendam Pribadi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 19:30 WIB
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa otak penembakan memiliki motif dendam karena istrinya disetubuhi korban saat pasang susuk.
Ilustrasi. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa otak penembakan memiliki motif dendam karena istrinya disetubuhi ustaz saat pasang susuk. (iStockphoto/Maxiphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Motif tersangka berinisial M nekat merencanakan aksi pembunuhan terhadap seorang pria berinisial A (43) atau yang kerap disapa ustaz Alex di Kota Tangerang, Banten.

Dalam aksinya ini, M membayar seorang eksekutor berinisial K yang dalam aksinya turut dibantu seorang joki berinisial S.

"Hasil pemeriksaan motif adalah dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban A ini memiliki profesi sebagai seorang paranormal selama 20 tahun. Ia kemudian disapa sebagai seorang ustaz usai menjadi ketua majelis taklim Nurul Yaqin.

Yusri mengungkapkan dari pemeriksaan diketahui bahwa istri tersangka M pernah melakukan pengobatan dengan Alex sekitar 2010 silam.

"Saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk, tetapi yang terjadi adalah istri tersangka M disetubuhi," ujarnya.

M mengaku mengetahui persetubuhan sekitar dua tahun lalu, namun saat itu istri tersangka M belum mengakuinya. Baru pada saat M dan istrinya menunaikan ibadah haji, pengakuan itu terucap.

"Barulah istri mengaku betul kejadian tahun 2010 saat berobat, dengan rayuan-rayuan terjadi di rumahnya si korban ini, setelah itu pindah ke salah satu hotel di Tangerang," tutur Yusri.

"Ini menimbulkan dendam untuk menghabisi korban," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus penembakan terhadap seseorang yang kerap disapa Ustaz Alex.

Penembakan itu terjadi di RT 02/05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB usai korban melaksanakan sholat magrib berjamaah di masjid Jami'l Nurul Yaqin.

Tiga tersangka itu adalah M selaku inisiator atau otak pembunuhan, Y selaku eksekutor, dan S selaku joki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, polisi juga masih mengejar seorang DPO berinisial Y. Polisi memberikan waktu 3x24 kepada Y untuk menyerahkan diri.

Catatan Redaksi: Artikel ini diubah judulnya pada Selasa (28/9) pukul 20.00 WIB dari semula berjudul "Motif Penembakan di Tangerang: Dendam Pribadi".

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER