Warga Lapor Dugaan Malaadministrasi SHGB Sentul City ke ORI

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 17:04 WIB
Kantor Ombudsman RI yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaporkan adanya dugaan malaadministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Sentul City Tbk.

Anggota kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky mengatakan pelaporan itu karena pihaknya menilai adanya dugaan malaadministrasi dalam proses penerbitan SHGB yang dilakukan Badan Pertnahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

"Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor," ungkap pria yang kerap disapa Firdo tersebut kepada awak media, Selasa (28/9).

Apalagi lanjut Firdo, para warga Bojong Koneng juga sudah memiliki surat pernyataan oper alih garapan lahan sebelum SHGB milik Sentul City diklaim terbit pada tahun 1994.

Oleh karena itu, lewat pelaporan tersebut Tim Koalisi Warga Bojong Koneng berharap agar Ombudsman RI dapat memeriksa seluruh proses terkait penerbitan SHGB tersebut.

"Jika ternyata ada malaadministrasi, ya tentu harus diubah atau dibatalkan sertifikat tersebut," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menegaskan surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang. Pernyataan tersebut merespons sengketa lahan yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan di Bojong Koneng.

"Namanya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak. Tanah hak itu atau yang terdaftar jenisnya ada Hak Milik, HGB, Hak Pakai," ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).

Ia menegaskan kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu kepada sertifikat atau izin yang dikeluarkanBPN. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

(tfq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK