Polri soal Harun Masiku: Belum Ada Tanda-tanda, Masih Lama

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 16:42 WIB
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri mengatakan bahwa proses pencarian buronan politikus PDIP Harun Masiku memerlukan waktu yang lama.
Buronan KPK politikus PDIP Harun Masiku. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan bahwa hingga saat ini upaya pencarian buronan kasus korupsi yang merupakan politikus PDIP Harun Masiku di luar negeri melalui penerbitan red notice masih belum menemui titik terang.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Johni Asadoma mengatakan bahwa proses pencarian buronan itu memerlukan waktu yang lama.

"Ya belum ada tanda-tanda lah. masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," kata Johni kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa setiap negara yang menjadi anggota interpol memiliki kesulitannya masing-masing dalam melakukan pencarian buron internasional tersebut. Pasalnya, kata dia, terdapat banyak buronan yang kini tengah dikejar oleh setiap negara.

"Setiap negara yang menerima red notice itu, memang dia punya kewajiban untuk mencari dan apabila menemukan itu melakukan koordinasi dengan negara peminta, kemudian akan mengirim kembali kepada negara peminta," ucap dia.

"Bukan cuma kita yang mengeluarkan red notice, hampir seluruh negara anggota, 194 negara itu mungkin hampir semuanya punya red notice," tambah dia.

Namun demikian, ia memastikan bahwa red notice Harun Masiku telah terbit dan hingga saat ini masih aktif. Sehingga, negara anggota interpol masih melakukan pelacakan dan pencarian terhadap dirinya.

Ia menjelaskan, red notice akan diperbarui setiap lima tahun dengan konfirmasi dari negara peminta.

Di lain sisi, Johni meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi ke pihak kepolisian jika melihat ataupun mengetahui keberadaan buronan kasus korupsi tersebut.

"Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan ninformasi ya bagus bagus saja gitu, masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Tapi polisi terus bekerja ," jelasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka KPK dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2020. Ia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.

Sementara, Wahyu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mahkamah Agung menambah masa kurungan eks Komisioner KPU itu dari semula enam tahun menjadi tujuh tahun.

Sedangkan, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).

(mjo/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER