Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bentrokan yang berujung penganiayaan salah satu anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila hingga meninggal dunia pada Minggu (26/9). Saat ini tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden bentrok terjadi di Desa Cikahirupan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Titik bentrok itu diketahui pula sebagai perbatasan Cianjur dan Sukabumi.
Doni menjelaskan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.20 di wilayah kampung Baros, Desa Cikahirupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekerasan dilakukan terhadap korban atas nama Endang yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi yang dilakukan beberapa anggota ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPC Cianjur.
Petugas penyidik kemudian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berinisial P, JS, M, AH dan H. Empat orang pelaku diketahui lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melakukan pemukulan serta pembacokan pada korban.
Akibatnya korban Endang, warga Sukabumi meninggal dunia dengan luka bacok di bagian punggung hingga kepala serta luka memar.
"Diketahui bahwa lima orang tersangka dalam kejadian tersebut menggunakan kendaraan roda empat merk Nissan Terrano dengan Nomor Polisi F 1261 QY. Pelaku merusak satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, sehingga korban dalam perjalanan menuju rumah sakit meninggal dunia," kata Doni di Cianjur, Selasa (28/9).
Menurut Doni, pihaknya saat ini masih memburu dua tersangka lainnya.
"Masih ada dua tersangka yang kabur usai kejadian kita sudah dapatkan identitasnya dan anggota sedang melakukan pengejaran," ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari senjata tajam berupa golok dan samurai, mobil, serta beberapa bambu.
"Kita amankan juga barang bukti senjata tajam hingga kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengakibatkan korban tewas," cetus Doni.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan sejumlah orang diamankan buntut bentrokan di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (26/9) malam. Untuk jumlah pelaku yang terlibat bentrok, kata Erdi, sudah diamankan di beberapa polres wilayah.
"Sementara belum pasti, yang jelas banyak sekali. Dari Polresta Bandung kurang lebih ada 20 orang. Intinya pelaku yang melakukan tindak pidana itu sudah diamankan oleh polres setempat," kata Erdi, Selasa (28/9) pagi.
Erdi mengatakan, bentrok ormas ini sudah ditangani oleh polres dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) masing-masing daerah.
"Ini ada empat lokasi kejadian kemarin, semuanya sudah diselesaikan oleh polres. Pelaku yang melakukan sudah diamankan," ujarnya.
Terkait dengan motif terjadinya bentrokan antar dua ormas, Erdi mengaku saat ini masih dalam penyelidikan. Menurutnya, polisi masih akan mendalami pemicu bentrokan dua ormas itu terjadi.
"Sedang kita selidiki, kemarin itu awalnya dari Sumedang. Ini masalah kesalahpahaman, perselisihan saya harus cek dulu. Cuma yang jelas sudah terjadi, ada pengrusakan bahkan ada yang meninggal dunia," tuturnya.
Bentrokan di perbatasan Cianjur-Sukabumi merupakan buntut dari kericuhan antar ormas tersebut di Sumedang. Selain korban meninggal, sejumlah massa lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Selain itu, markas ormas BPPKB dirusak dan diamuk massa saat bentrokan terjadi.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga sepeda motor milik anggota ormas terkait.
Bentrokan antar ormas ini bukan yang pertama kali terjadi. BPPKB juga sempat bertikai pada Januari 2020 lalu dengan ormas lain di perbatasan Cianjur-Sukabumi.