Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan, melontarkan harapan menjelang detik-detik pemecatan per 30 September mendatang.
Yudi mengaku belum memikirkan rencana ke depan jika ia benar dikeluarkan dari lembaga antikorupsi. Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut masih menaruh asa bahwa dirinya bersama puluhan pegawai KPK lainnya bisa dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun belum terlihat ada iktikad baik dari pimpinan KPK.
"Saya belum punya rencana, saya masih berharap di detik-detik akhir itu ada harapan sehingga saya nanti menunggu sampai tanggal 30 September. Bagi saya itu adalah integritas sebab saya ingin berjuang dulu, saya tidak ingin dikotori, saya baru akan fokus setelah 1 Oktober," ujar Yudi dalam agenda 'Chat Room' CNNIndonesia, Selasa (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menuturkan alasannya belum bergerak mencari pekerjaan atau berhubungan dengan pihak lain semata-mata untuk menjaga kode etik dan integritas. Sebab, ia menegaskan masih berstatus sebagai pegawai KPK hingga 30 September 2021.
"Saya enggak tahu siapa nanti orang-orang yang saya temui di luar sana, apakah mereka punya hubungan perkara dengan KPK, apakah mereka orang-orang yang tidak langsung berhubungan dengan koruptor yang saya periksa, apakah mereka adalah perusahaan-perusahaan yang sudah digeledah, saya tidak tahu itu. Makanya, supaya lebih aman saya tunggu sampai tanggal 30 September agar tidak ada fitnah," tutur Yudi.
Senada, Novel juga menyatakan bahwa dirinya belum mempunyai rencana setelah nanti meninggalkan KPK. Ia berujar hanya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan sumbangsih terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya tetap apabila sudah tidak di KPK, maka saya masih ingin tetap memberikan kontribusi melalui jalan-jalan yang dibenarkan dan bisa dilakukan untuk tetap memberikan dukungan terhadap upaya memberantas korupsi," kata Novel.
"Karena ingat, itu kepentingan kita semua sebagai warga negara. Dan negara ini adalah milik rakyat, dan pejabat bukan pemilik negara. Mereka adalah orang-orang yang mendapat mandat, tanggung jawab, dan beban untuk bekerja baik demi kepentingan masyarakat," lanjut dia.
Tak lupa, penyidik senior ini mengingatkan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi memerlukan dukungan penuh dari negara. Sebab, pihak yang dihadapi adalah koruptor yang mempunyai kekuatan.
"Sehingga kalau tidak ada kekuatan dari negara, maka hampir tidak mungkin itu bisa berjalan. Ditambah lagi ketika lembaga antikorupsi justru berlaku selaras dengan kepentingan koruptor, itu yang berbahaya," tandasnya.
(ryn/ain)