Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah telah menerima suap dari uang hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang sebesar Rp2,43 miliar dan bantuan sewa helikopter senilai Rp300 juta.
Hal tersebut dikatakan Alex saat hadir sebagai saksi empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/9).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, terdapat aliran dana berdasarkan hasil keterangan penyidik senilai Rp2,43 miliar dari terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan fasilitas menyewa helikopter untuk Alex melalui seseorang bernama Toni. Namun Alex mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PT Abipraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah, saya tidak pernah berkomunikasi [dengan PT Abipraya]", kata Alex yang hadir secara virtual.
"Apakah saudara pernah mendapat bantuan sewa helikopter," tanya Roy kepada Alex.
"Tidak pernah," jawab Alex.
"Apakah saudara sudah bersumpah,?" ujar Roy.
"Iya pak," kata Alex.
Alex membantah pernyataan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing terkait dirinya memerintahkan untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp50 miliar pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017.
"Saya koreksi, saya tidak pernah mengatakan perintah, tapi yang ada sekedar saran. Tidak mungkin hibah turun tanpa proposal, pasti ada," ujar Alex.
Dirinya menjelaskan, pada 2015 dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun dirinya mengetahui perihal pengurusannya. Saat itu Pemprov Sumsel menganggarkan Rp50 miliar kemudian dirinya mendelegasikan Asisten III Kesra Setda Sumsel Akhmad Najib untuk mewakili dirinya dalam setiap proses pengurusan NPHD.
"Tidak mungkin seorang gubernur bekerja semuanya. Saya mendelegasikan Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD. Delegasi kewenangan itu sah. NPHD pertama ditandatangani Najib, yang kedua juga," ungkap dia.
Alex mengungkapkan, dirinya memang pernah didatangi pengurus yayasan yang meminta dana pencairan hibah. Saat itu, dirinya mengaku memberi surat dan paraf untuk didisposisikan ke BPKAD karena menilai semua data sudah lengkap dan siap untuk dicairkan.
"Memang di dalam catatan itu ada paraf saya. Yayasan mengajukan permohonan kepada saya memberi tahu kalau tender selesai. Tidak ada alasan saya menolak. Kalau dokumen tidak lengkap pasti akan dikembalikan oleh BPKAD. BPKAD tugasnya memverifikasi," kata Alex.
(kid)