Alasan Kapolri Ingin Tarik Pegawai KPK Tak Lolos TWK ke Polri

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 19:56 WIB
Kapolri menjelaskan alasan dirinya menyurati Presiden Jokowi untuk menarik 56 pegawai KPK yang diberhentikan untuk masuk jadi ASN Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikenal juga pernah menjadi pemimpin Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan untuk bekerja di Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mantan Kabareskrim tersebut berpendapat rekam jejak 56 pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujar Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divisi Humas Polri, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan Jokowi itu, kata Listyo, diberikan setelah pihaknya bersurat secara langsung untuk memberitahukan permintaannya itu. Jawaban dari Jokowi, sambungnya, dikirim secara tertulis melalui Mensesneg Pratikno pada 27 September lalu.

"Kami berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo. "Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri."

Selanjutnya, sambung Listyo, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," ujar Listyo.

Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021. Dari 57 pegawai itu termasuk sejumlah penyidik andalan seperti Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, eks anggota Polri Novel Baswedan, Harun al Rasyid yang dijuluki Raja OTT, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER