Kapolri Tawarkan ASN, Pegawai KPK Disarankan Bedol Desa
Sebanyak 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan per 30 September disarankan menerima tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara agar memicu semangat baru pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kapolri menyurati Presiden Jokowi soal rencana menampung para pegawai KPK yang diberhentikan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara di lembaganya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tawaran itu sebagai bentuk penghormatan. Menurutnya, 56 pegawai itu akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Kalau saran saya ya diterima, karena ini bentuk penghargaan dan justru bisa mbedhol deso kepada Dittipikor Mabes Polri Bareskrim dan itu akan memperkuat Mabes Polri," kata dia, Selasa (28/9).
Senada, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai peluang itu bisa menjadi kekuatan baru di Korps Bhayangkara dalam pemberantasan korupsi.
"Mungkin akan memunculkan semangat baru di masyarakat soal pemberantasan korupsi di tengah melemahnya [pemberantasan korupsi KPK] kok di bawah Firli," kata dia.
Namun demikian, Feri masih menunggu surat keputusan Kapolri terkait keinginannya menarik 56 pegawai KPK itu.
"Tentu saja perlu ditunggu SK Kapolri untuk memastikan kebenaran pidato ini. Dan ini harapan yang bagi saya sikap yang cukup menarik," kata dia.
Terkait tawaran itu, para pegawai KPK mengaku masih menanti sikap resmi dari Presiden Jokowi, yang dalam beberapa kesempatan meminta tak menarik-narik dirinya dalam masalah tersebut.