Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Listyo mengatakan alasan pihaknya berminat menarik 56 pegawai tersebut karena melihat rekam jejak mereka, serta ada kebutuhan di organisasi Polri.
Semua itu bermula ketika Listyo mengirim surat resmi kepada Jokowi meminta persetujuan untuk menarik 56 pegawai yang diberhentikan KPK itu untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri pada Jumat (24/9). Surat itu pun kemudian telah dibalas Jokowi secara tertulis melalui Mensesneg pada Senin (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jelaskan, hari Jumat yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," ujar Listyo dalam rekaman konferensi pers yang diterima CNNIndonesia.com dari Divisi Humas Polri, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," imbuhnya. "Kemudian, kemarin, tanggal 27 [September] kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui mensegneg secara tertulis."
Secara prinsip, sambung Listyo, dalam jawaban tertulis tersebut Jokowi mengaku setuju agar 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Polri pun diminta berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan proses dan mekanismenya.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata mantan Kabareskrim tersebut.
Listyo menerangkan alasan Polri menarik sebanyak 56 pegawai KPK yang diberhentikan karena gagal TWK itu karena melihat rekam jejak mereka selama ini di lembaga antirasuah.
"Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," ujar Listyo.
Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 57 pegawai itu termasuk sejumlah penyidik andalan seperti Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, eks anggota Polri Novel Baswedan, Harun al Rasyid yang dijuluki Raja OTT, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.
Banyak pihak meminta Jokowi bersikap atas apa yang terjadi pada 57 pegawai KPK itu, apalagi mengingat sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI. Namun, atas rekomendasi dua lembaga negara tersebut, Jokowi belum terlihat meresponsnya secara resmi.
Justru, ia hanya meminta agar setiap permasalahan tidak dilemparkan kepadanya.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).