Demokrat Surati Mahkamah Agung Respons Gugatan Yusril
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk merespons gugatan terhadap AD/ART partainya yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Kami Partai Demokrat secara resmi sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan sudah diterima.Langsung kita layangkan ke yang terhormat Ketua Mahkamah Agung, Prof. Syarifuddin,"ujar Jansen kepada CNN Indonesia TV pada Selasa (28/9) malam.
Jansen mengatakan bahwa surat tersebut juga sudah diterima oleh Ketua Kamar Pengawasan dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
"Bukan hanya diterima oleh Ketua MA, tetapi juga hampir semua Ketua Kamar," tutur Jansen.
Melalui surat itu, Partai Demokrat meminta dilibatkan sebagai pihak terkait dalam persoalan untuk kemudian menjawab gugatan Yusril. Jansen memaparkan bahwa Demokrat adalah pihak yang melahirkan produk AD/ART sehingga layak dilibatkan.
"Jadi bagaimana jika persidangannya hanya antara pihak pemohon, Prof. Yusril, dengan pihak Mahkamah Agung?" tanya Jansen.
Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat mewakili empat kader yang dipecat setelah mengikuti Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara. Dalam kongres tersebut, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Yusril mengklaim upayanya untuk melakukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
(cin/has)