KPU Kaji Usul Pemerintah Undur Pemilu ke 15 Mei 2024

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 13:15 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya bakal membicarakan terelebih dulu usul pemerintah itu dengan DPR.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya menampung usul pemerintah yang ingin mengundur jadwal Pemillu 2024 (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji keputusan pemerintah menggeser tanggal Pemilu 2024 ke 15 Mei 2024. KPU belum menentukan sikap terhadap usulan pemerintah itu.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berkata pihaknya masih menunggu jadwal rapat bersama DPR dan pemerintah. KPU akan mengumumkan hasil kajian pada rapat tersebut.

"Sikap KPU akan mengkaji berbagai kemungkinan atas sikap pemerintah yang terakhir ini. Nah, hasil kajian itu akan kami sampaikan dalam rapat konsinyering atau RDP (rapat dengar pendapat) berikutnya," kata Pramono lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyampaikan rapat bersama DPR dan pemerintah kemungkinan digelar pekan depan. Namun, KPU masih menunggu undangan resmi dari DPR.

Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja tak mempermasalahkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024. Ia mengatakan Bawaslu mengikuti keputusan pemerintah, DPR, dan KPU.

Meski demikian, Bagja memberi catatan agar tanggal Pemilu ditetapkan berdasarkan kemampuan penyelenggara. Ia juga mewanti-wanti soal jarak waktu penyelenggaraan pemilu dengan Pilkada di 2024.

"Yang terpenting harus dipikirkan kemampuan dan kesanggupan penyelenggara. Juga masalah waktu penyelesaian masalah hukum yang menyangkut sengketa proses dan hasil yang melibatkan MA dan MK," ucap Bagja lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).

Sebelumnya, pemerintah meminta waktu untuk memikirkan ulang tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Setelah mengadakan sejumlah rapat, pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Keputusan itu belum final. Tanggal itu harus dibahas bersama Komisi II DPR dalam rapat kerja. Pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat untuk mengadakan rapat pengambilan keputusan. sebelum tanggal 8 Oktober.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER