PDIP Tolak Pemilu 15 Mei 2024: Tak Etis Kampanye saat Ramadan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 17:37 WIB
Usulan jadwal Pemilu 2024 dari Pemerintah ditolak PDIP lantaran akan membuat masa kampanye digelar saat bulan Ramadan.
Politikus PDIP Arief Wibowo menyebut pihaknya keberatan dengan usul Pemerintah soal jadwal Pemilu 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II Fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo menyatakan pihaknya keberatan dengan jadwal Pemilu 2024 usulan Pemerintah, yakni pada 15 Mei. Pasalnya, jadwal tersebut akan membuat kampanye digelar di masa bulan Ramadan.

"Jadi apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang? Tentu keberatan," ungkapnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut hitungannya, hari-H pencoblosan suara pada 15 Mei 2024 akan membuat masa kampanye digelar pada bulan Ramadan 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, berdasarkan penanggalan, Lebaran 2024 jatuh pada 10 April. Dengan demikian, Bulan Ramadan dimulai sebulan sebelumnya, yakni sekitar 10 Maret.

Sementara, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, kampanye digelar selama tujuh bulan (23 September 2018-13 April 2019), dengan masa tenang dimulai pada 14 April atau tiga hari sebelum hari-H pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadan dan lebaran, terutama bulan Ramadan itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan Ramadan," lanjut Arief.

"Karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk masuk kampanye. Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis dan bisa menimbulkan masalah tidak perlu terkait kebangsaan kita apabila Ramadan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," kata dia menambahkan.

Pihaknya pun lebih sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 21 Februari.

"Kalau kita sebenarnya lebih dekat dengan usulan KPU setelah kita hitung-hitung," kata Arief 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan pada April-Mei 2024. Terkini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024.

Senada, Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mengaku lebih sepakat dengan usulan KPU soal tanggal pelaksanaan Pemilu 2024.

"Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," kata Mardani.

Infografis Lima Surat Suara Pemilu 2019Infografis Lima Surat Suara Pemilu 2019. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Menurutnya, 15 Mei 2024 terlalu berdekatan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang bisa berdampak pada kualitas Pemilu dan Pilkada.

"Yang paling utama pelaksanaan Pemilu dan Pilkadanya berkualitas menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah serta perwakilan rakyat yang berkualitas baik di pusat ataupun daerah," ujarnya.

Gangguan Presiden Terpilih

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menduga pemerintah saat ini risau Presiden-Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak mengganggu kerja mereka.

"Nampaknya pemerintah khawatir jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024 maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021, dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran. Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," kata dia, Selasa (28/9).

Luqman menilai anggapan itu seharusnya bisa dikesampingkan karena pemerintahan Jokowi tetap sah dan tidak berkurang kekuasaannya.

"Selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2024-2029," kata dia.

Lebih lanjut, Luqman menegaskan bahwa Pemilu bukan hajat milik pemerintah. Melainkan hajat rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan untuk memilih pemimpinnya.

"Jadi, pertanyaan utama yang sekarang harus dijawab pemerintah, apakah pemerintah serius akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan UU 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016?" cetusnya.

(dmi/rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER