Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae kembali memohon dukungan Komisi III DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dian mengatakan kebutuhan aturan tersebut sudah cukup mendesak.
"Melalui kesempatan yang baik ini, kami sekali lagi memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset," kata Dian dalam rapat di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).
Dian mengatakan RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah mendapat dukungan dari Komisi III sesuai hasil putusan rapat 24 Maret 2021. Namun, kenyataannya RUU tersebut tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya juga sudah mengajukan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
Akan tetapi dengan pertimbangan jangka waktu pembahasan yang cukup singkat, Badan Legislasi mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2022.
"Kami memahami keputusan yang dimaksud, namun perkenankan kami dalam forum RDP ini sampaikan urgensi percepatan penetapan RUU Perampasan Aset yang menurut PPATK dapat mengatasi masalah ekonomi dan hukum di Indonesia," ujarnya.
"Antara lain percepatan penyelamatan aset pada kasus BLBI, kasus Garnet Investment dan kasus serupa lainnya yg penanganannya memakan waktu yang cukup lama," kata Dian menambahkan.
Lebih lanjut, Dian berharap keberadaan RUU Perampasan Aset dapat mengatasi permasalahan ekonomi bayangan yang bersifat sistemik.
"Melalui RUU Perampasan Aset dengan pendekatan yang lebih fokus pada pembuktian aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset. Ia menyebut penyelesaian kasus hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Sampai saat ini, RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu belum kunjung rampung. Padahal, menurut Untung, aturan tersebut dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah hak tagih BLBI.
"Saya kembali mendorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu satgas BLBI saat ini," kata Untung dalam konferensi pers penguasaan aset eks BLBI yang tayang di kanal Youtube Menteri Keuangan, Jumat (27/8).