Ketua WP KPK Usai Dipecat: Tetap Seperti Saat Jadi Penyidik
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo pamit undur diri sebagai penyidik setelah resmi diberhentikan per hari ini, Kamis (30/9).
Yudi merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini," ungkapnya melalui akun Twitter resminya @yudiharahap46, Kamis (30/9). CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan itu.
Dalam kicauannya itu, Yudi menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekannya dan masyarakat apabila terdapat kesalahan selama selama 14,5 tahun ia mengabdi di komisi antirasuah tersebut.
Pada hari terakhirnya bekerja di KPK, ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang datang bertubi-tubi dari masyarakat.
Yudi mengaku masih belum memutuskan langkah yang bakal ia ambil setelah resmi keluar dari KPK. Ia mengaku masih mau menikmati hari-hari bersama keluarganya.
"Terima kasih atas segala doa, bantuan, dukungan, serta semangatnya. Saya belum memutuskan akan kemana, mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya ingin menikmati dulu hari-hari bersama keluarga dan juga sahabat sahabat yang jarang bertemu," ungkapnya.
Meski begitu, ia memastikan akan tetap mengabdi dan bekerja memberantas korupsi bagi bangsa Indonesia. Walaupun nantinya tidak lagi bersama KPK.
"Yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja di negeri ini seperti saat menjadi penyidik ??ketika memberantas korupsi selama ini," tuturnya
"Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat pemberantasan korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," imbuh Yudi.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021, alias hari ini.
Waktu pemberhentian ini diketahui maju satu bulan dari ketentuan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, yakni pada 1 November mendatang.
Rencana pemberhentian yang dilakukan lebih cepat disinyalir lantaran meluasnya dukungan terhadap 58 pegawai KPK pascaputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.
Beberapa opsi perpindahan diketahui sempat muncul dari sejumlah pihak. Mulai dari tawaran untuk masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Petinggi KPK hingga rencana perekrutan menjadi ASN di Bareskrim Polri.
(tfq/arh)