Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Imbas Penganiayaan Kace

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 12:16 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut kasus penganiayaan tahanan kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut.

"Gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis (30/09). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan bahwa para petugas rutan yang berstatus tersangka akan segera menjalani sidang komite disiplin oleh Korps Bhayangkara.

Dalam hal ini, para tersangka tak dijerat pidana. Propam merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin dalam PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain itu, Sambo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kace akan dilakukan usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09)," tambahnya

Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara penganiayaan Kace, termasuk salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Catatan Redaksi: Kepolisian belakangan mengklarifikasi ulang melalui keterangan tertulis bahwa kepala rutan Bareskrim masih berstatus sebagai terduga pelanggar, bukan tersangka. Redaksi memperbarui klarifikasi pemberitaan terkait dalam artikel terpisah.

(mjo/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK