ANALISIS

Menerka Nasib KPK Selepas Pemecatan Novel Baswedan Cs

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 11:45 WIB
Kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi diprediksi bakal mengendur pasca pemecatan Novel Cs. KPK diduga akan menyiasatinya dengan jumlah perkara.
Kekuatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi diprediksi bakal mengendur lantaran tak sedikit dari mereka yang dipecat merupakan penyidik dan penyelidik senior Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) lalu, setelah dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.

Kekuatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi diprediksi bakal mengendur lantaran tidak sedikit dari mereka yang diberhentikan itu menduduki posisi sebagai penyidik dan penyelidik senior.

Beberapa nama di antaranya ada Harun Al-Rasyid, Kasatgas Penyelidik. Ia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jajaran Kasatgas Penyidik, ada nama Novel Baswedan. Selama bekerja di KPK, Novel termasuk salah satu penyidik yang memiliki pengalaman menangani kasus-kasus besar. Contohnya adalah kasus E-KTP.

Teranyar, ia mengurus kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ada lagi nama Andre Dedy Nainggolan. Nenggo, sapaan akrabnya, merupakan Kasatgas yang memimpin penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke muka persidangan. Ia bekerja salah satunya bersama Praswad Nugraha--penyidik yang juga diberhentikan.

Jika ditotal, ada 6 kasatgas penyidik, 5 penyidik, 2 kasatgas penyelidik dan 4 penyelidik yang masuk dalam 58 pegawai itu.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai pemecatan itu akan mempengaruhi kinerja KPK.

"Saya yakin akan berdampak terhadap kemampuan KPK untuk menangani kasus strategis dan membutuhkan pengalaman," kata Zaenur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/9) malam.

Zaenur menyatakan, posisi yang ditinggal para pegawai itu memang bisa diisi kembali dengan menambah personel. Namun ia menggarisbawahi sejumlah hal.

Pertama, jika posisi penyelidik dan penyidik ditambah dari anggota Polri, maka menurutnya akan timbul masalah baru. Independensi KPK semakin tergerus karena bergantung pada institusi lain.

"Dan sudah jadi rahasia umum bahwa ada kesungkanan para penyidik terhadap pejabat dari institusi asal. Seperti penyidik yang berasal dari kepolisian, kita tidak banyak berharap kepada mereka untuk melakukan kinerja baik untuk menindak oknum polisi jika ada yang terlibat perkara korupsi, itu susah diharapkan," katanya.

Kedua, jika KPK hendak mendidik penyidik dari awal, tentu akan memakan waktu. Selain itu, kata dia, bukan perkara mudah mendidik seseorang untuk mencapai level pengetahuan dan pengalaman seperti yang dimiliki oleh mereka-mereka yang dipecat.

"Tentu dampak yang jelas dari pemecatan 58 ini, ke depan KPK akan semakian berat di dalam menangani perkara korupsi," katanya.

Situasi itu, ditambah dengan pimpinan KPK periode saat ini yang menurutnya tidak bisa diharapkan.

Ia menyebut, dua di antara mereka sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran etik. Bahkan satu di antaranya juga diduga melakukan tindak pidana karena berhubungan dengan pihak berperkara.

"Sangat tidak layak pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik. Tidak dapat jadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya maupun bagi internal KPK," katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Krisis Kepercayaan Terhadap Pimpinan KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER