Novel Cs Dipecat, Pakar Dukung Bentuk Densus Berantas Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 00:13 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mendukung gagasan pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi setelah pemecatan 57 pegawai KPK.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mendukung gagasan pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi setelah pemecatan 56 pegawai KPK. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mendukung gagasan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi setelah pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9).

Uceng, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah mengusulkan pembentukan densus itu pada 2017. Menurutnya, ini saat yang tepat mewujudkan gagasan Tito itu.

"Saya berpikir akan sangat luar biasa kalau kepolisian mau membangun idenya Pak Tito dulu, densus, Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi," ucap Uceng dalam program Newscast di CNN Indonesia TV, Kamis (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian,Uceng berharap upaya negara menuntaskan polemik di KPK tak berhenti di situ. Ia meminta negara serius memberi kejelasan soal nasib 56 orang eks pegawai KPK yang tak lulusTWK.

Uceng mengusulkan agar 56 pegawai KPK yang dipecat itu nantinya ditempatkan di Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi tersebut.

Selain itu, ia meminta negara untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Ia tak ingin masalah dianggap selesai setelah Novel Baswedan dkk diberi tempat baru.

"Proses koruptifnya harus dikejar. Pelanggaran HAM juga harus diselesaikan," tuturnya.

(dhf/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER