Menerka Nasib KPK Selepas Pemecatan Novel Baswedan Cs
CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 11:45 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Gelombang protes mahasiswa menolak pemecatan 57 pegawai KPK. Foto: CNN Indonesia/ Ryan Hadi
Mengejar Jumlah Perkara
Meski akan berat dalam menangani kasus korupsi, Zaenur berpendapat, ke depan KPK akan mengakalinya dengan bermain jumlah perkara.
Misalnya, kata dia, dengan memproses perkara kecil dengan jumlah kerugian negara yang juga kecil.
Ia menyebut, hal itu bahkan sudah terjadi beberapa waktu belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa perkara terakhir nilainya sangat kecil, di level daerah yang tidak punya dampak strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya perkara diprioritaskan untuk yang menimbulkan kerugian negara besar, dilakukan oleh pejabat tinggi atau aparat penegak hukum, dan memengaruhi hajat hidup orang banyak," katanya.
Kekuatan Berkurang, Pimpinan tak Bisa Diharapkan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengibaratkan saat ini KPK tengah menghadapi badai yang kencang.
Meski puluhan pegawai itu masih di KPK, menurutnya, situasi di dalam juga tidak akan stabil.
"Dan ketika mereka keluar, saya bayangkan kondisinya akan semakin sulit. Karena kalau mereka masih di sana, mereka masih bisa check and balance, bisa kontrol, lihat-lihat, masih bisa melakukan koreksi dan seterusnya," kata Saut.
Ia tidak mengesampingkan pegawai lain yang memang masih ada di KPK. Namun menurutnya, keluarnya 58 orang ini akan membuat kekuatan KPK berkurang.
"Saya tidak mengatakan yang di sana tidak sebaik mereka, tetapi kan kekuatannya jadi berkurang, dan itu yang paling harus dipahami dulu, bahwa mereka sudah terbukti adalah memang orang yang berintegritas, buktinya polri menghendaki mereka untuk join di sana," katanya.
Saut berpandangan, setidaknya hingga periode kepemimpinan ini selesai, tidak banyak yang bisa diharapkan dari KPK dalam memberantas korupsi.
Selain telah membangkang terhadap perintah presiden agar TWK tak dijadikan alat menyaring pegawai, para pimpinan KPK, kata dia, banyak terseret masalah.
"Kalau menurut pandangan saya pribadi yang klir cuma satu, yang satu juga kalau divoting kalah terus, yang lainnya kan semua ada masalah, punya beban masa lalau. Jadi sekali lagi, ini tidak bisa diharapkan lagi," katanya.
Saut berharap, dengan kondisi KPK yang sedemikian, aparat penegak hukum lainnya semakin gencar dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kalau kita berharap pada pimpinan sekarang, hampir bisa kita pastikan, dan itu sudah terlihat, orang-orang the best aja dipecat, jadi anda tidak bisa berharap apa-apa selama dua tahun ini. Jadi kita berharap pada polri dan kejaksaan untuk gencar," katanya.
Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) lalu, setelah dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
Kekuatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi diprediksi bakal mengendur lantaran tidak sedikit dari mereka yang diberhentikan itu menduduki posisi sebagai penyidik dan penyelidik senior.
Beberapa nama di antaranya ada Harun Al-Rasyid, Kasatgas Penyelidik. Ia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jajaran Kasatgas Penyidik, ada nama Novel Baswedan. Selama bekerja di KPK, Novel termasuk salah satu penyidik yang memiliki pengalaman menangani kasus-kasus besar. Contohnya adalah kasus E-KTP.
Teranyar, ia mengurus kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ada lagi nama Andre Dedy Nainggolan. Nenggo, sapaan akrabnya, merupakan Kasatgas yang memimpin penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke muka persidangan. Ia bekerja salah satunya bersama Praswad Nugraha--penyidik yang juga diberhentikan.
Jika ditotal, ada 6 kasatgas penyidik, 5 penyidik, 2 kasatgas penyelidik dan 4 penyelidik yang masuk dalam 58 pegawai itu.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai pemecatan itu akan mempengaruhi kinerja KPK.
"Saya yakin akan berdampak terhadap kemampuan KPK untuk menangani kasus strategis dan membutuhkan pengalaman," kata Zaenur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/9) malam.
Zaenur menyatakan, posisi yang ditinggal para pegawai itu memang bisa diisi kembali dengan menambah personel. Namun ia menggarisbawahi sejumlah hal.
Pertama, jika posisi penyelidik dan penyidik ditambah dari anggota Polri, maka menurutnya akan timbul masalah baru. Independensi KPK semakin tergerus karena bergantung pada institusi lain.
"Dan sudah jadi rahasia umum bahwa ada kesungkanan para penyidik terhadap pejabat dari institusi asal. Seperti penyidik yang berasal dari kepolisian, kita tidak banyak berharap kepada mereka untuk melakukan kinerja baik untuk menindak oknum polisi jika ada yang terlibat perkara korupsi, itu susah diharapkan," katanya.
Kedua, jika KPK hendak mendidik penyidik dari awal, tentu akan memakan waktu. Selain itu, kata dia, bukan perkara mudah mendidik seseorang untuk mencapai level pengetahuan dan pengalaman seperti yang dimiliki oleh mereka-mereka yang dipecat.
"Tentu dampak yang jelas dari pemecatan 58 ini, ke depan KPK akan semakian berat di dalam menangani perkara korupsi," katanya.
Situasi itu, ditambah dengan pimpinan KPK periode saat ini yang menurutnya tidak bisa diharapkan.
Ia menyebut, dua di antara mereka sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran etik. Bahkan satu di antaranya juga diduga melakukan tindak pidana karena berhubungan dengan pihak berperkara.
"Sangat tidak layak pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik. Tidak dapat jadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya maupun bagi internal KPK," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Krisis Kepercayaan Terhadap Pimpinan KPK
Gelombang protes mahasiswa menolak pemecatan 57 pegawai KPK. Foto: CNN Indonesia/ Ryan Hadi
Mengejar Jumlah Perkara
Meski akan berat dalam menangani kasus korupsi, Zaenur berpendapat, ke depan KPK akan mengakalinya dengan bermain jumlah perkara.
Misalnya, kata dia, dengan memproses perkara kecil dengan jumlah kerugian negara yang juga kecil.
Ia menyebut, hal itu bahkan sudah terjadi beberapa waktu belakangan.
"Beberapa perkara terakhir nilainya sangat kecil, di level daerah yang tidak punya dampak strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya perkara diprioritaskan untuk yang menimbulkan kerugian negara besar, dilakukan oleh pejabat tinggi atau aparat penegak hukum, dan memengaruhi hajat hidup orang banyak," katanya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengibaratkan saat ini KPK tengah menghadapi badai yang kencang.
Meski puluhan pegawai itu masih di KPK, menurutnya, situasi di dalam juga tidak akan stabil.
"Dan ketika mereka keluar, saya bayangkan kondisinya akan semakin sulit. Karena kalau mereka masih di sana, mereka masih bisa check and balance, bisa kontrol, lihat-lihat, masih bisa melakukan koreksi dan seterusnya," kata Saut.
Ia tidak mengesampingkan pegawai lain yang memang masih ada di KPK. Namun menurutnya, keluarnya 58 orang ini akan membuat kekuatan KPK berkurang.
"Saya tidak mengatakan yang di sana tidak sebaik mereka, tetapi kan kekuatannya jadi berkurang, dan itu yang paling harus dipahami dulu, bahwa mereka sudah terbukti adalah memang orang yang berintegritas, buktinya polri menghendaki mereka untuk join di sana," katanya.
Saut berpandangan, setidaknya hingga periode kepemimpinan ini selesai, tidak banyak yang bisa diharapkan dari KPK dalam memberantas korupsi.
Selain telah membangkang terhadap perintah presiden agar TWK tak dijadikan alat menyaring pegawai, para pimpinan KPK, kata dia, banyak terseret masalah.
"Kalau menurut pandangan saya pribadi yang klir cuma satu, yang satu juga kalau divoting kalah terus, yang lainnya kan semua ada masalah, punya beban masa lalau. Jadi sekali lagi, ini tidak bisa diharapkan lagi," katanya.
Saut berharap, dengan kondisi KPK yang sedemikian, aparat penegak hukum lainnya semakin gencar dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kalau kita berharap pada pimpinan sekarang, hampir bisa kita pastikan, dan itu sudah terlihat, orang-orang the best aja dipecat, jadi anda tidak bisa berharap apa-apa selama dua tahun ini. Jadi kita berharap pada polri dan kejaksaan untuk gencar," katanya.